Tebing Tinggi - Batu Bara

‎KUHP Baru Dinilai Beri Ruang Penegakan Syariat Islam, Ulama dan Praktisi Hukum Tebing Tinggi Gelar Diskusi di Hotel Malibow

282
×

‎KUHP Baru Dinilai Beri Ruang Penegakan Syariat Islam, Ulama dan Praktisi Hukum Tebing Tinggi Gelar Diskusi di Hotel Malibow

Sebarkan artikel ini

‎Diskusi hangat bahas peluang penerapan nilai-nilai Islam dalam KUHP baru yang akan berlaku 2026 ‎

‎Kegiatan ini diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Ummat bekerja sama dengan International Muslim Lawyers Alliance (IMLA)(foto:Mus)

‎TERITORIAL24.COM,‎TEBING TINGGI – Sejumlah ulama, praktisi hukum, dan tokoh masyarakat dari Kota Tebing Tinggi dan Kabupaten Serdang Bedagai menggelar Diskusi Terbatas bertema “Peluang Penerapan Hukum Syariat Islam dalam KUHP Baru”, Jumat malam (11/10/2025), di Aula Hotel Malibow Tebing Tinggi.

‎Kegiatan ini diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Ummat bekerja sama dengan International Muslim Lawyers Alliance (IMLA).

Acara dipandu oleh Ustadz M. Siddik, S.T., serta menghadirkan dua narasumber nasional: Bung Candra Purna Irawan, Ketua LBH Pelita Ummat Jakarta, dan Bung Wahyudi, M.Si., seorang ahli pemerintahan dari Jakarta.

‎KUHP Baru dan Peluang Penegakan Syariat Islam

‎Dalam pemaparannya, kedua narasumber menilai bahwa KUHP baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memberikan ruang bagi penerapan hukum berbasis nilai-nilai Syariat Islam.KUHP ini dijadwalkan mulai berlaku secara efektif pada awal tahun 2026.

‎“Melalui aturan hukum daerah seperti Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Wali Kota (Perwa), nilai-nilai adat dan Syariat Islam bisa diakomodasi secara sah dan konstitusional,” ujar Candra Purna Irawan.

‎Sejumlah perilaku yang selama ini belum diatur secara tegas dalam hukum pidana nasional, seperti perzinaan, LGBT, dan konsumsi minuman keras tradisional (tuak), disebut dapat dijadikan dasar penerapan hukum berbasis moral dan agama di tingkat lokal.

‎Ulama Tegaskan Perjuangan Syariat Sudah Sejak Piagam Jakarta

‎Diskusi yang dihadiri oleh berbagai tokoh Islam dan masyarakat, di antaranya Buya H. Abu Hasyim, S.H., Dr. Abdul Kholik, M.A.P., Jufri, S.Pd.I., Khuzamri Amar, S.E., Ustadz Syahroni, S.Pd.I., Ustadz Yasin Deprasong, dan Ustadz Muslim Istiqomah, S.S.Q., berlangsung penuh semangat.

‎Dalam sesi dialog, Buya Abu Hasyim menegaskan bahwa perjuangan penerapan Syariat Islam telah menjadi bagian dari sejarah pendirian bangsa Indonesia.

‎“Piagam Jakarta memuat semangat penegakan Syariat Islam bagi pemeluknya. Ini harus menjadi motivasi bagi kita untuk terus berjuang dengan cara dakwah dan dialog,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *