TERITORIAL24.COM, SERDANG BEDAGAI — Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai (Satreskrim Polres Sergai) bergerak cepat menangani laporan pencurian alat pertanian di sebuah gudang di Dusun Suka Tani, Simpang Obor, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban.
Kurang dari 24 jam setelah laporan masuk, dua pelaku dan satu penadah berhasil diamankan, sementara satu pelaku lain ditetapkan sebagai DPO.
Kasus ini dilaporkan oleh Poltak B. Tambunan (70), pemilik gudang sekaligus pelapor, berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/391/XII/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, Minggu (7/12/2025).
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa sekitar pukul 11.00 WIB, penjaga gudang bernama Adi menghubungi korban dan mengabarkan bahwa sejumlah alat panen—mulai dari trafo las, mesin gerinda, bor impact, gear blok, hingga berbagai komponen mesin lainnya—telah hilang.
Setelah mengecek CCTV, tampak dua orang tak dikenal masuk ke dalam gudang pada pukul 04.00 WIB. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp50 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Sergai IPTU Binrod Situngkir memerintahkan Kanit Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata bersama tim opsnal melakukan penyelidikan.
Hasil penelusuran mengarah pada tiga pelaku: S als U (45), A S als D (33), dan M (masih buron).
Pada Senin dini hari (8/12/2025) pukul 02.00 WIB, tim berhasil menangkap S als U dan A S als D di Dusun I Suka Tani.
Dari keduanya turut diamankan sebuah sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa pelat yang digunakan untuk mengangkut barang curian, serta pakaian dan karung yang dipakai saat beraksi.
Berdasarkan interogasi awal, para pelaku mengaku melakukan aksi pencurian dengan cara memanjat pagar belakang gudang.
S als U naik ke atap dan memotong seng menggunakan martil dan gunting, sementara dua lainnya menunggu di bawah.
Setelah barang-barang berhasil diambil, seluruh hasil curian dijual kepada seorang penadah, A als U (38), di Dusun XVI Kampung Samben.
Pembayaran dilakukan dua kali dengan total Rp1.350.000. Uang tersebut, menurut pengakuan pelaku, habis dipakai untuk makan, bermain judi slot, dan membeli narkoba jenis sabu.












