Sekitar pukul 03.00 WIB, tim kembali bergerak dan menangkap A als U beserta seluruh barang bukti di rumahnya.
Sementara itu, pelaku ketiga, M, tidak ditemukan di rumahnya dan kini telah ditetapkan sebagai DPO.
Kasi Humas Polres Sergai, Iptu L. B. Manullang, membenarkan penangkapan ketiga orang tersebut. “Dua pelaku utama dan satu penadah sudah diamankan. Sementara satu pelaku lainnya berinisial M masih dalam pencarian,” ujarnya, Senin (8/12/2025).
Para pelaku kini menghadapi ancaman pasal berbeda.
S als U dan A S als D dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sedangkan penadah A als U dijerat Pasal 480 ayat 1 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Seluruh tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Sat Reskrim Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut.(Akbar)












