Asahan - Tanjungbalai

Mahasiswa Desak Polres Asahan Tangkap Anggota DPRD Pajar Prianto

497
×

Mahasiswa Desak Polres Asahan Tangkap Anggota DPRD Pajar Prianto

Sebarkan artikel ini
Suasana pertemuan mahasiswa tergabung dalam PMDI dengan Ketua DPRD Asahan Efi Irwansyah Pane MKM dalam aksi unjuk rasa kasus judi sabung ayam melibatkan Anggota DPRD di Kantor DPRD Asahan, Jum'at (02/05/2025).(gan).

TERITORIAL24.COM, Asahan- Puluhan mahasiswa mendesak Polres Asahan menangkap kembali anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Asahan Pajar Prianto terkait kasus judi sabung ayam yang menjeratnya.

Desakan mahasiswa tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Demokrasi Indonesia (PMDI) Asahan itu disampaikan dalam aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Asahan, Jum’at (02/05/2025).

“Kami minta Polres Asahan kembali menangkap oknum anggota Dewan itu. Karena dirinya sudah berstatus tersangka dalam tindak pidana kasus perjudian dan dijerat Pasal 303 KUHPidana.” ujar Tegar Imanda, Kordinator Mahasiswa tersebut dalam orasinya.

Tegar mengatakan, mereka sangat menyesalkan tindakan Polres Asahan yang memberikan penangguhan penahanan terhadap Wakil Rakyat warga Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman itu.

Karena pemberian penangguhan penahanan terhadap Pajar Prianto dalam kasus itu terkesan istimewa, dibanding tersangka kasus perjudian yang sebelum – sebelumnya pernah ditangani Polres Asahan.

Tidak diketahui dasar dasar dan alasan Polres Asahan memberikan penangguhan terhadap Wakil Rakyat yang telah dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana itu. Apakah dikarenakan status jabatan yang saat ini diemban Pajar Prianto hingga pihak Polres Asahan sungkan untuk menjebloskannya ke tahanan.

“Kami khawatir proses penanganan kasus judi sabung ayam itu berjalan di bawah kekuasaan dan intervensi wakil rakyat tersebut,”cetus Tegar sembari mengatakan pihaknya juga curiga akan terjadi penghilangan fakta – fakta dalam kasus itu.

Tegar tidak hanya meminta polisi menahan kembali Pajar Prianto, di kesempatan itu juga meminta anggota DPRD Asahan untuk sama – sama mengkampanyekan tolak perjudian di Asahan.

Karena perbuatan yang telah melibatkan wakil rakyat itu sangat meresahkan dan melanggar etika moral. Selain itu juga meminta DPRD Asahan untuk membentuk Pansus dalam rangka menyelidiki kasus 303 KUHPidana melibatkan anggota dewan tersebut melalui Badan Kehormatan Dewan.

Mahasiswa tersebut baru menghentikan orasinya setelah Ketua DPRD Asahan Efi Irwansyah Pane MKM datang menemui mereka. Dalam pertemuan tersebut Efi meminta mahasiswa untuk bersabar dalam mengikuti kasus judi sabung ayam itu. Karena proses hukumnya masih berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *