“Saya mohon adek – adek mahasiswa bersabar. Kita sama – sama mengawal kasus tersebut. Karena kasusnya masih berjalan,”imbuh Efi.
Usai ditemui Ketua DPRD Asahan, puluhan mahasiswa tersebut langsung membubarkan diri. Sementara, kasus judi sabung ayam melibatkan anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Asahan itu berawal penangkapan judi sabung yang dilakukan Polres Asahan pada Minggu sore 20 April 2025 kemarin.
Dalam penangkapan itu polisi mengamankan sebanyak 8 orang pelaku judi sabung ayam yang salah seorang diantaranya anggota DPRD Asahan Pajar Prianto yang juga sekaligus sebagai pemilik lokasi.
Dari penangkapan itu polisi menetapkan 3 orang tersangka masing – masing Pajar Prianto dan dua orang lainnya SR dan SN. Wakil rakyat itu dijerat Pasal 303 ayat 1 ke 2e KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp. 25 Juta.
Sedang tersangka SR dan SN dijerat Pasal 303 Bis KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp.10 Juta.
Selain menetapkan ketiga tersangka, polisi juga turut mengamankan 8 ekor ayam laga dan tunai sebesar Rp.60 ribu rupiah sebagai barang bukti.(gan)












