“Surat untuk pembongkaran bangun tembok penutup gang itu, semalam sudah saya tandatangani, (Senin (29/12/2025 – red). Bahkan sudah langsung saya perintahkan kepada staf saya untuk menyerahkannya ke Satpol PP. Kalau saudara – saudara tidak percaya, coba cek ke pihak Satpol PP.” ujar Drs Zainal Aripin Sinaga MH menjawab pertanyaan warga bersama wartawan termasuk teritorial24.com dalam pertemuan di rumahnya itu.
Tidak diketahui, apakah jawaban Drs Zainal Aripin Sinaga MH itu hanya sebatas menyenang – nyenangkan atau angin sorga kepada warga, atau juga hanya sebatas upaya melepas beban dan tanggung jawabnya yang diberikan Bupati Asahan padanya.
Karena, hingga Selasa (30/12/2025) malam, tidak sedikitpun adanya informasi atau terlihat tanda – tanda jika pihak Satpol PP akan melakukan tindakan pembongkaran bangun tembok penutup gang tersebut sebagaimana tuntutan Perda Asahan Nomor 4 Tahun 2018 tentang PBG.
Bahkan Plt Kasatpol PP Asahan Budi Limbong yang coba dikonfirmasi teritorial24.com secara terpisah via jaringan selularnya dinomor 0852 0632 xxxx, mengenai permasalahan itu, belum ada memberikan jawaban.
Padahal warga sudah seminggu belakangan menunggu sikap tegas Pemkab Asahan dalam persoalan itu.
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh pasca pertemuan dengan Sekda dalam aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Asahan, kemarin. Kabar tentang rencana pembongkaran bangunan tembok penutup Gang Setia itu ada dua kali kami terima. Pertama katanya akan dilaksanakan pada Selasa (23/12/2025), Selanjutnya katanya hari ini, Selasa (30/12/2025), Namun, satupun tidak ada yang jelas juntrungnya.” kata Yusrizal Dachlan, salah seorang warga korban sengketa penutupan gang tersebut, sembari berharap Pemkab Asahan dapat melaksanakan tindakan penegarakan Perda itu pada hari ini, Rabu (31/12/2025).
Sementara, dari data yang berhasik dihimpun teritorial24.com, Pemkab Asahan sudah secara tegas menyatakan akan mengembalikan ruas gang tersebut ke kondisi semula. Ketegasan Pemkab Asahan itu muncul pasca keluarnya rekomondasi Komisi C DPRD Asahan Nomor 600.1.8/1042/KOM “C”- DPRD/VI/ 2025 tanggal 30 Juni 2025.












