TERITORIAL24.COM, Asahan- Pemkab Asahan dinilai telah mengabaikan atau tidak lagi menganggap penting Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam kasus penutupan Gang Setia, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kisaran Barat oleh Yayasan Pendidikan Maiteryawira Kisaran.
Pasalnya, hingga saat ini Pemkab Asahan belum juga mampu memperlihatkan ketegasannya untuk membongkar tembok berukuran 4,25 meter x 2 meter yang sudah kurang lebih 2 tahun menjadi pemicu sengketa antara warga dengan pihak yayasan pendidikan tersebut.
Sikap Pemkab Asahan itu kembali terungkap saat sejumlah warga korban sengketa kasus penutupan ruas lalu lintas alternatif dari Jalan Imam Bonjol menuju Jalan Pramuka atau sebaliknya itu mendatangi Sekretaris Daerah (Sekda) Asahan Drs Zainal Aripin Sinaga MH di rumahnya di Jalan Ir Sutami, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kisaran Barat, Selasa (30/12/2025) sore.
Kedatangan warga korban sengketa kasus penutupan ruas gang tersebut dalam rangka menuntut pertanggung jawaban Drs Zainal Aripin Sinaga MH terkait pembongkaran tembok yang dibangun tanpa PBG oleh Yayasan Pendidikan Maiteryawira Kisaran itu.
Tuntutan tersebut merupakan tindak lanjut dari janji yang dilontarkan Drs Zainal Aripin Sinaga MH ketika didapuk Bupati Asahan untuk menerima aspirasi warga korban sengketa kasus penutupan ruas gang tersebut dalam aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Asahan Selasa (16/12/2025) lalu.
Dalam menghadapi aksi itu Drs Zainal Aripin Sinaga MH tidak hanya menjanjikan akan segera menyelesaikan kasus tersebut, juga berjanji akan segera memerintahkan Satpol PP untuk membongkar bangunan tembok yang menjadi sengketa itu, dengan meminta waktu 1 minggu.
Namun, lagi – lagi janji tersebut terkesan hanya sebatas live service. Meski sudah hampir 2 minggu, apa yang dijanjikannya, belum jelas juga juntrungnya. Bahkan dirinya dengan santai menjawab jika dirinya sudah menandatangani dan mengirimkan surat perintah pembongkaran bangunan tembok penutup gang tersebut ke pihak Satpol PP.












