TERITORIAL24.COM, Tanjungbalai–Tim Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung berhasil mengamankan dua tersangka kasus pencurian barang berharga di kapal KM Sumber Mas pada Sabtu (22/02/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kedua tersangka yang diamankan adalah M.R alias I (27), warga Jalan Bilal Lingkungan IV, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, dan A alias A (21), warga Jalan Lukah Lingkungan V, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung.
Kapolsek Teluk Nibung, AKP Rinaldi Ramadhan, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, membenarkan penangkapan kedua tersangka.
“Keduanya melakukan pencurian barang di dalam kapal KM Sumber Mas, yakni tiga buah travo lampu corong 2000 watt, lima tran lampu mercury 400 watt, dan tiga buah elbo kuningan milik PT Halindo,” ujar Kapolsek.
Akibat kejadian ini, korban bernama M.S.M (35), warga Jalan Sei Pamali Lingkungan IV, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, mengalami kerugian materil sebesar Rp20.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teluk Nibung.
Berdasarkan informasi dari masyarakat pada Selasa (25/02/2025) sekitar pukul 07.00 WIB, salah satu tersangka, M.R alias I, diketahui berada di rumahnya.
Tim Reskrim segera bergerak dan berhasil mengamankan tersangka. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa ia beraksi bersama rekannya, A alias A.
Tak ingin membuang waktu, tim Reskrim langsung menuju rumah A alias A di Jalan Lukah Lingkungan V, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, dan berhasil mengamankannya.
“Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (2) Subs Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” pungkas Kapolsek AKP Rinaldi Ramadhan.(Vin)