TERITORIAL24.COM, Asahan- Pengusaha warga Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau, Asahan, Sutrisno alias Tikno melaporkan pemilik akun media sosial (Medsos) Andi Fafajaloz berinisial GP.
Laporan pria berusia 37 tahun itu terkait dugaan melakukan pencemaran nama baik yang dilakukan pemilik akun tersebut terhadapnya.
Kasus itu mencuat setelah beredarnya pemberitaan penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Aek Songsongan di salah satu media online dan kanal TV Yuotube.
Pemberitaan media online dan kanal TV Yuotube tersebut selanjutnya diunggah terlapor di akun Andi Fafajaloz miliknya di medsos Facebook.
Selain mengunggah peberitaan itu, terlapor juga menambahkan narasi yang ditujukan kepada korban yang dinilai berisi kalimat menyudutkan. Unggahan terlapor sontak memicu berbagai komentar dan unggahan bernada hujatan di media sosial beberapa hari terakhir.
“Tindakan terlapor membuat saya merasa dipermalukan atas tuduhan yang sama sekali tidak pernah saya lakukan itu. Bahkan keluarga saya juga ikut merasa dipermalukan dan tercemar.”ujar Sutrisno, didampingi Kuasa Hukumnya Akmal Tanjung SH dalam keterangan persnya kepada wartawan termasuk teritorial24.com di Kisaran, Jum’at (17/10/2025).
Menurutnya, laporannya dalam kasus itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor /B/814/X/2025/SPKT/ Polres Asahan / Polda Sumatera Utara, Rabu 15 Oktober 2025 ditandatangai KSPK Aiptu Mario K Sihombing.
Untuk mendukung laporan tersebut pihaknya telah telah mengantongi bukti kuat, termasuk tangkapan layar atau screenshot unggahan terlapor.
Senada dengan pernyataan Sutrisno juga disampaikan Kuasa Hukumnya, Akmal Tanjung SH. Menurutnya tindakan terlapor masuk dalam kategori pencemaran nama baik di dunia digital sebagaimana diatur dalam Pasal 27 A Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang – Undang ITE yang menggantikan Pasal 27 ayat (3) Undang – Undang ITE Nomor 16 Tahun 2016.
Pelaku yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduh melalui informasi elektronik dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun atau denda hingga Rp 1 Milyar.