TERITORIAL24.COM, MEDAN – Polsek Sunggal terus meningkatkan upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) melalui pelaksanaan Patroli Blue Light di sejumlah titik rawan di wilayah hukumnya. Kegiatan ini difokuskan untuk mengantisipasi tindak kriminal 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), aksi balap liar, serta penggunaan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Patroli yang merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tersebut dipimpin langsung oleh Ps Kanit Samapta Polsek Sunggal, Iptu Nizar Nasution. Petugas menyisir sejumlah ruas jalan yang kerap menjadi lokasi berkumpulnya anak muda dan rawan dijadikan arena balap liar, di antaranya Jalan Ringroad Manhattan, Jalan Ngumban Surbakti, hingga kawasan Setia Budi Tanjung Sari.
Selain melakukan pemantauan situasi, personel juga memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat serta pengguna jalan agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi membahayakan keselamatan diri maupun orang lain.
“Kegiatan ini bertujuan mencegah gangguan Kamtibmas, menekan angka kriminalitas, sekaligus mengantisipasi aksi trek-trekan serta penggunaan knalpot bising yang sering meresahkan masyarakat,” ujar Iptu Nizar Nasution, Selasa (9/6/2026).
Patroli yang berlangsung mulai pukul 19.00 WIB hingga 21.00 WIB tersebut menunjukkan hasil positif. Petugas tidak menemukan adanya aktivitas balap liar maupun aksi kebut-kebutan di lokasi yang menjadi sasaran patroli.
Kapolsek Sunggal Kompol M. Yunus Tarigan melalui Iptu Nizar Nasution menegaskan bahwa Patroli Blue Light akan terus dilaksanakan secara rutin dengan pembagian waktu dan rute hingga dini hari.
Langkah ini merupakan strategi preventif kepolisian untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat, terutama pada jam-jam yang dianggap rawan terjadinya gangguan keamanan.
Polsek Sunggal juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Warga diminta segera melaporkan apabila menemukan aksi balap liar, tindak kriminalitas, maupun gangguan Kamtibmas lainnya melalui layanan darurat Kepolisian 110 yang dapat diakses selama 24 jam secara gratis.












