Sebanyak 40 daerah masih menunggu hasil sidang Mahkamah Konstitusi, 22 provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Aceh memiliki ketentuan khusus, serta 2 kabupaten/kota (Kabupaten Bangka dan Kota Pangkal Pinang) harus melaksanakan Pilkada ulang karena kotak kosong menang.
Dengan semangat kebersamaan, acara ini diharapkan dapat berjalan lancar dan memperkuat persatuan di tengah keberagaman bangsa.***












