Blitar Raya

Pemkab Blitar Kukuh Terapkan Pajak Tambang: Ini Bukan Sekadar Regulasi, Tapi Kedaulatan Daerah

382
×

Pemkab Blitar Kukuh Terapkan Pajak Tambang: Ini Bukan Sekadar Regulasi, Tapi Kedaulatan Daerah

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, BLITAR – Gelombang penolakan dari para sopir truk pengangkut material tambang tidak menyurutkan langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar.

Kebijakan penerapan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tetap dijalankan secara konsisten. Bagi Pemkab Blitar, ini bukan sekadar penarikan pajak—ini adalah bagian dari menjaga kedaulatan fiskal daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar, Asmaning Ayu, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak sembarangan dibuat. Ia menyebutnya sebagai langkah hukum yang sah dan merupakan mandat dari pemerintah pusat.

“Kami bertindak berdasarkan aturan yang jelas. Tujuan utamanya adalah mencegah kebocoran pajak yang selama ini terjadi di sektor tambang,” kata Ayu, Jumat (4/7/2025).

 

Pajak Tambang untuk Kemandirian Daerah

 

Menurut Ayu, Pemkab Blitar tidak bisa terus mengandalkan dana transfer dari pemerintah pusat. Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi kunci kemandirian keuangan daerah.

Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

“Ini bukan sekadar upaya daerah, tapi mandat nasional. Kami diminta lebih berani dan mandiri. Maka potensi dari sektor tambang harus dikelola dengan baik dan tidak dibiarkan terus bocor,” tegasnya.

 

Langkah Tegas: 10 Pos Pantau di Titik Strategis

 

Sebagai langkah konkret, Pemkab telah membangun 10 pos pantau di lokasi-lokasi strategis—sembilan di wilayah utara dan satu di selatan Blitar.

Pos ini berfungsi untuk mengawasi pergerakan material tambang dan memastikan semuanya berkontribusi pada pendapatan daerah.

Terkait tambang tanpa izin resmi, Ayu menjelaskan bahwa pajak dan izin adalah dua hal berbeda.

“Kami tidak memungut dari sopir truknya, melainkan memastikan material yang diangkut memang termasuk objek pajak. Legal atau ilegal, selama diambil dari wilayah Blitar, wajib menyetor pajak ke daerah. Dan itu diatur secara sah oleh undang-undang.”

Aturan Jelas, Prosedur Ketat

Kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari PP Nomor 35 Tahun 2023, Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, Perda Kabupaten Blitar Nomor 8 Tahun 2023, hingga Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *