Deli Serdang - Serdang Bedagai

Pemkab Sergai Benahi Tata Kelola Aset Daerah, Bidik Peningkatan PAD

114
×

Pemkab Sergai Benahi Tata Kelola Aset Daerah, Bidik Peningkatan PAD

Sebarkan artikel ini

SERDANG BEDAGAI I TERITORIAL24.COM – Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) memperkuat tata kelola barang milik daerah melalui perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Langkah ini bertujuan menertibkan administrasi, memberikan kepastian hukum kepemilikan, serta mengoptimalkan pemanfaatan aset untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Komitmen tersebut disampaikan Bupati Sergai Darma Wijaya dalam jawaban pemerintah atas pandangan umum tujuh fraksi DPRD Sergai pada rapat paripurna di Gedung DPRD Sergai, Sei Rampah, Rabu (4/11/2026).

Jawaban Bupati dibacakan Sekretaris Daerah Sergai Suwanto Nasution. Ia menjelaskan, pemerintah daerah terus melakukan inventarisasi, penataan administrasi, percepatan sertifikasi, serta pengamanan hukum terhadap aset daerah.

Selain itu, aset yang belum dimanfaatkan akan dioptimalkan secara produktif dan transparan, salah satunya melalui mekanisme penyewaan sesuai ketentuan.

Proses penyewaan dilakukan melalui penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Selanjutnya, pembayaran sewa disetorkan langsung ke kas umum daerah sebagai penerimaan daerah.

Pemkab Sergai juga akan menyempurnakan sistem pengelolaan aset melalui pengembangan aplikasi SIMDA BMD menuju implementasi e-BMD, sekaligus memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap aparatur pengelola barang milik daerah.

Sebelumnya, tujuh fraksi DPRD Sergai, yakni PDI Perjuangan, PKB, Gerindra, Golkar, PPP, Nurani Sejahtera, dan Demokrat Amanah, secara umum menyatakan dukungan terhadap perubahan perda tersebut dengan sejumlah catatan terkait penertiban dan optimalisasi aset daerah.

Rapat paripurna turut dihadiri Ketua DPRD Sergai Togar Situmorang, para wakil ketua dan anggota DPRD, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Sergai. (Akbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *