TERITORIAL24.COM, SERDANGBEDAGAI – Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) bersama Pengadilan Agama (PA) Sei Rampah.
Meluncurkan dua aplikasi inovatif, SAMAR (Sistem Informasi Penyampaian Amar Putusan) dan Vitamin-A (Validasi Aktivasi Cerai Mandiri Pengadilan Agama), Jumat (14/2/2025) di Aula Sultan Serdang, Komplek Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah.
Bupati Sergai H. Darma Wijaya dalam sambutannya menyatakan bahwa peluncuran aplikasi ini merupakan langkah nyata.
Untuk meningkatkan sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan dalam memberikan pelayanan yang lebih cepat dan transparan kepada masyarakat. “Hari ini kita ‘cetak gol’ dengan meluncurkan dua aplikasi penting ini,” ujar bupati.
Aplikasi SAMAR bertujuan untuk mempercepat penyampaian salinan putusan secara otomatis, sedangkan Vitamin-A dirancang untuk mempermudah validasi akta cerai.
Bupati menekankan bahwa kedua aplikasi ini akan membawa manfaat besar bagi masyarakat dengan membuat urusan lebih cepat, mudah, dan transparan.
“Ini akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah dan lembaga peradilan. Dulu masyarakat harus mondar-mandir, sekarang cukup menggunakan teknologi ini,” kata Bupati yang akrab disapa Bang Wiwik.
Selain peluncuran aplikasi, Ketua PA Sei Rampah, Dr. Hj. Devi Oktari, S.H.I., MH, menyampaikan pentingnya sinergi antara Pemkab Sergai dan PA Sei Rampah dalam memastikan perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian.
“Kita ingin memastikan tidak ada anak yang terabaikan haknya atau perempuan yang kehilangan akses keadilan,” tegas Devi Oktari.
Peluncuran aplikasi ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian.
Acara ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Dr. H. Abdul Hamid Pulungan, SH, MH, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Dra. Hj. Rosliani, SH, MA, serta sejumlah pejabat lainnya dari Pengadilan Negeri Sei Rampah, Kejaksaan Negeri Sergai, dan pemerintah daerah.