Kota Medan

Pemko Medan dan DPRD Lanjutkan Pembahasan Revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok

213
×

Pemko Medan dan DPRD Lanjutkan Pembahasan Revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN – Pemerintah Kota Medan bersama DPRD Kota Medan melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Pembahasan dilakukan dalam rapat paripurna dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi di gedung DPRD Medan, Senin, 7 Juli 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen dan dihadiri Sekretaris Daerah Kota Medan, Wiriya Alrahman, yang mewakili Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas. Turut hadir para pimpinan perangkat daerah dan camat se-Kota Medan.

Dalam sidang, masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya secara bergantian. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui juru bicaranya, Ade Taufiq, menyatakan dukungannya terhadap revisi perda tersebut. Menurut dia, rokok mengandung ribuan zat kimia berbahaya yang berdampak pada kesehatan masyarakat.

Ia berharap Ranperda ini dapat mempersempit ruang paparan asap rokok sekaligus memberikan kepastian hukum bagi warga yang peduli terhadap kesehatan.

“Ranperda ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang peduli akan kesehatan,” ujar Ade.

Senada, Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicaranya, Fauzi, menyoroti perkembangan jenis rokok, termasuk rokok elektrik, yang menurutnya perlu diakomodasi dalam revisi perda.

Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat terkait kawasan mana saja yang termasuk dalam KTR.

“Pemko Medan harus melakukan sosialisasi secara merata dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat, termasuk melalui media sosial, iklan layanan masyarakat, dan edukasi di lingkungan sekitar,” kata Fauzi.

Pemandangan umum seluruh fraksi kemudian diserahkan kepada Sekda Kota Medan sebagai bahan masukan untuk pembahasan Ranperda dalam rapat paripurna berikutnya.(Anggi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *