Tebing Tinggi - Batu Bara

‎Pemuda Bandar Sakti dan Mandailing Kompak, Tapi Tumbang di Hadapan Satresnarkoba ‎

436
×

‎Pemuda Bandar Sakti dan Mandailing Kompak, Tapi Tumbang di Hadapan Satresnarkoba ‎

Sebarkan artikel ini
‎Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba(foto:AS)

TERITORIAL24.COM, TEBING TINGGI–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap dua pemuda yang kedapatan membawa 64 butir pil ekstasi.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam (13/9/2025) di Jalan Ir. H. Juanda, Kota Tebing Tinggi.

‎Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MRA alias Dino (19), warga Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis.

MAM alias Arif (20), warga Kelurahan Mandailing, Kecamatan Tebing Tinggi Kota.

‎Kronologi Penangkapan

‎Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Iptu Jimmy Rianto Sitorus, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.

‎Saat dilakukan pengintaian, petugas berhasil menghentikan kedua pemuda tersebut di pinggir jalan.

Setelah digeledah, polisi menemukan dua bungkus ekstasi berisi pil Inex Tesla warna putih dan pil Inex Miky Mose warna pink.

‎“Selain pil ekstasi, petugas juga mengamankan dua unit handphone, plastik.”

“Serta tisu yang digunakan untuk menyimpan barang bukti,” jelas Iptu Jimmy pada Kamis (25/9/2025).

‎Barang Bukti dan Pemeriksaan

‎Puluhan butir pil ekstasi tersebut disembunyikan di kantong celana pelaku.

Keduanya mengakui bahwa barang itu milik mereka saat diinterogasi di lokasi penangkapan.

‎Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan pengedar yang lebih besar di balik kasus ini.

‎Ancaman Hukuman Berat

‎Dengan barang bukti yang cukup banyak, kedua pemuda tersebut terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman dapat berupa pidana penjara hingga puluhan tahun, tergantung hasil penyidikan lanjutan.

‎Komitmen Polres Tebing Tinggi

‎Kasat Resnarkoba menegaskan komitmen Polres Tebing Tinggi dalam memberantas peredaran narkoba.

‎“Kami terus berkomitmen memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi. Peran serta masyarakat juga sangat penting dalam memberikan informasi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *