Peristiwa

Pengendara Sepeda Motor Tewas Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Pasar Bengkel

113
×

Pengendara Sepeda Motor Tewas Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Pasar Bengkel

Sebarkan artikel ini

TERITORIA24.COM, SERDANG BEDAGAI – Seorang pengendara sepeda motor tewas setelah tertabrak kereta api di perlintasan sebidang Dusun IV, Desa Pasar Bengkel, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Senin, 9 Februari 2026, sekitar pukul 14.15 WIB.

Kecelakaan melibatkan sepeda motor Honda Astrea Legenda tanpa nomor polisi dengan Kereta Api Penumpang Sri Bilah Nomor U 51 rute Rantau Parapat–Medan. Lokasi kejadian berada di KM 43 jalur kereta api.

Korban diketahui bernama Putri Indah Sari, 29 tahun, warga Dusun I Desa Denai Lama, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Berdasarkan keterangan kepolisian, korban meninggal dunia di tempat kejadian akibat luka robek di kepala, luka pada kaki kanan, serta patah tulang tangan kanan.

Kepolisian menyatakan kecelakaan terjadi ketika korban melaju dari arah Karang Rejo menuju Pasar Bengkel dan melintasi rel kereta api.

Korban diduga kurang memperhatikan datangnya kereta api dari arah Rantau Parapat menuju Medan sehingga terjadi tabrakan antara bagian depan sepeda motor dan sisi lokomotif.

Korban sempat dievakuasi ke Rumah Sakit Melati Perbaungan. Sepeda motor korban diamankan di Unit Gakkum Pos Lantas Sei Sijenggi Polres Serdang Bedagai untuk kepentingan penyelidikan.

Saat kejadian, korban tidak mengenakan helm dan tidak ditemukan surat izin mengemudi maupun surat tanda nomor kendaraan. Kereta api dikemudikan oleh masinis Rahmad Nadapdap dengan asisten masinis Rafli.

Kepolisian mencatat kondisi cuaca saat kejadian cerah dengan arus lalu lintas relatif lengang.

Jalan di sekitar lokasi merupakan jalan kabupaten beraspal dan dalam kondisi lurus serta datar. Kerugian materiil diperkirakan sekitar Rp1 juta, sementara kerusakan pada lokomotif masih dalam pendataan.

Personel Satlantas Polres Serdang Bedagai telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, dan menyelidiki penyebab kecelakaan tersebut dan mengamankan kendaraan.(Akbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *