Rozaq Asyhari berharap keputusan rehabilitasi ini dapat menjadi momentum penting untuk peningkatan kualitas penegakan hukum nasional.
Ia mendorong agar proses hukum di masa depan harus lebih adil, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
“Semoga keputusan ini menjadi contoh bagaimana negara wajib mengoreksi setiap proses yang tidak tepat, dan mengembalikan hak serta martabat warga negara yang dirugikan,” tutupnya.
PKS berharap rehabilitasi ini tidak hanya memulihkan nama baik kedua guru tersebut.
Tetapi juga menegaskan komitmen negara dalam menjamin keadilan bagi seluruh warga negara.***












