Asahan - Tanjungbalai

PN Kisaran Mendadak Akan Eksekusi Objek Perkara Yang Masih Dalam Proses Peradilan

827
×

PN Kisaran Mendadak Akan Eksekusi Objek Perkara Yang Masih Dalam Proses Peradilan

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, Asahan- Dugaan praktik penyalahgunaan kekuasaan dalam sengketa hukum seakan tidak pernah ada habisnya.

Tindakan semena–mena yang kerap menghantam masyarakat lemah itu, kali ini kembali terjadi dalam kasus sengketa tanah yang menimpa pasangan suami istri (Pasutri) Rismala Situmorang dan Amir Ali, warga Jalan Malik Ibrahim, Kisaran.

Pengadilan Negeri (PN) Kisaran yang menanganinya, mendadak akan mengeksekusi tanah beserta bangunan rumah yang menjadi objek perkara dalam kasus tersebut. Padahal proses peradilan perkara sengketa tanah itu saat ini masih bergulir di tangan mereka.

Tindakan yang dinilai buru–buru itu terungkap lewat surat permohonan penangguhan eksekusi yang diajukan pasutri tersebut ke PN Kisaran. Surat permohonan penangguhan eksekusi tanggal 20 Nopember 2025 yang ditandatangi Rismala Situmorang dan Amir Ali.

“Kami minta PN Kisaran bersedia menunda dahulu pelaksanaan eksekusi tanah dan bangunan rumah yang menjadi objek perkara itu. Karena kami masih melakukan upaya hukum dengan mengajukan bantahan atau perlawanan terhadap keputusan pengadilan sebelumnya dalam kasus itu.” ujar Amir Ali menjawab pertanyaan teritorial24.com terkait kasus sengketa itu, Senin (24/11/2025).

Surat penangguhan eksekusi yang diajukan pasutri itu menjawab surat jadwal pelaksaan esksekusi PN Kisaran Nomor 4633 / PAN.PN.W2.U11/HK2.4/11/2025 Jo Nomor 6/ Pdt.Eks/2025/ PN Kis Jo Perkara Nomor 93/Pdt.G/2020/ PN Kis Jo Nomor 228/Pdt/ 2021/ PT Mdn Jo Nomor 4253 K/ Pdt /2023.

Dalam surat itu pasutri tersebut memohon agar majelis hakim PN Kisaran menangguhkan eksekusi objek perkara yang kini masih dalam proses persidangan itu.

Dimana proses perkara kasus itu berjalan sesuai upaya hukum bantahan atau perlawanan yang mereka daftarkan di PN Kisaran dengan nomor registrasi perkara 127/ Pdt.Bth/ 2025/ PN Kis.

Pasutri itu mengatakan sebagai termohon eksekusi mereka masih memiliki hak atas tanah tersebut. Karena mereka memiliki Surat Hak Milik (SHM) 1484 yang terdaftar atas nama termohon eksekusi I Rismala Situmorang dan Surat Keputusan Walikota Kisaran Nomor 648 – 180 / KPTS / KOTIP KIS/ 1996 tanggal 26 November 1996 tentang mendirikan bangunan di atas sebidang tanah milik termohon eksekusi I Rismala Situmorang. Atas dasar dan landasan hukum yang mereka milik. Pasutri tersebut meminta agar PN Kisaran dapat menangguhkan pelaksanaan eksekusi itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *