Sementara, menyikapi permasalahan yang diajukan pasutri tersebut, pihak PN Kisaran saat akan dikonfirmasi teritorial24.com secara terpisah tidak satupun dapat diminta untuk menanggapinya.
Bahkan salah seorang petugas piket PN Kisaran yang awalnya berjanji akan mengkordinasikan permasalahan itu ke atasannya, dengan meminta teritorial24.com bersabar menunggu, tapi tidak muncul meski telah ditunggu selama kurang lebih 2 jam.
Dari informasi yang berhasil dihimpun teritorial24.com, rencana pelaksanaan proses eksekusi tanah tersebut muncul setelah adanya jadwal sidang lapangan dalam perkara bantahan atau perlawanan yang diajukan termohon eksekusi I dan termohon eksekusi II.
Sidang lapangan itu dijadwalkan majelis hakim PN Kisaran yang menanganinya dilaksanakan, Jum’at 28 November 2025.
Sedang proses eksekusi akan dilaksanakan hari ini Selasa 28 November 2025. Rencana itu sampai kepada para termohon pada Kamis 20 November 2025.(gan).












