TERITORIAL24.COM, LANGKAT – Polres Langkat berhasil mengungkap kasus penggelapan kendaraan rental dengan mengamankan 14 unit mobil yang disewa oleh pelaku melalui modus proyek fiktif.
Kasus ini bermula dari laporan M. Akbar (23), warga Kecamatan Selesai, yang curiga setelah GPS mobil-mobil rentalnya tidak dapat dilacak pada 18 Februari 2025.
Setelah melengkapi dokumen dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Padang Tualang, petugas segera melakukan penyelidikan dan menemukan sebagian kendaraan di berbagai lokasi.
Dua hari setelah laporan diterima, pada 20 Februari 2025, Polres Langkat berhasil mengamankan 14 unit mobil rental, sementara satu unit lainnya masih dalam pencarian.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, M.Si, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (21/2/2025), mengungkapkan bahwa pelaku berinisial FD (42), warga Stabat, menyewa 15 unit mobil dari MA, seorang pemilik rental di Desa Bangun Sari, Kecamatan Selesai.
Pelaku beralasan bahwa kendaraan tersebut akan digunakan untuk proyek di Kabupaten Langkat, sehingga berhasil meyakinkan korban untuk menyewakan mobil dengan sistem pembayaran bulanan.
Namun, hingga batas waktu pembayaran pada 5 Februari 2025, pelaku tidak memenuhi kewajibannya.
Pada 18 Februari 2025, korban menyadari seluruh GPS mobil yang disewakan tidak aktif, dan pelaku tidak dapat dihubungi. Menyadari adanya penggelapan, korban segera melapor ke Polsek Padang Tualang.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, petugas menemukan bahwa mobil-mobil tersebut telah berpindah tangan dan berada di lokasi berbeda-beda.
Dalam kasus ini, terdapat sembilan korban yang berasal dari Kabupaten Langkat dan Medan, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp2,8 miliar.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.IK., M.H., melalui Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi kepada Polres Langkat atas keberhasilan tersebut dan mengimbau pemilik usaha rental untuk lebih berhati-hati dalam menyewakan kendaraan.