Deli Serdang - Serdang Bedagai

Polres Sergai Pasang Spanduk Larangan Galian C Ilegal di Sungai Ular

203
×

Polres Sergai Pasang Spanduk Larangan Galian C Ilegal di Sungai Ular

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, SERDANG BEDAGAI — Kepolisian Resor Serdang Bedagai memasang spanduk larangan aktivitas galian C ilegal di sepanjang Bantaran Sungai Ular, Dusun I, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Senin sore, 2 Februari 2026.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan dan potensi bencana banjir bandang.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB itu dipimpin Wakapolres Sergai Komisaris Polisi Rudy Candra mewakili Kapolres Sergai Ajun Komisaris Besar Polisi Jhon Sitepu.

Polisi memasang spanduk imbauan di tiga titik strategis, mulai dari pintu masuk hingga lokasi yang diduga kerap menjadi area penambangan ilegal.

Rudy Candra mengatakan pemasangan spanduk dilakukan sebagai bentuk peringatan sekaligus pencegahan dini terhadap praktik penambangan tanpa izin. Menurut dia, aktivitas galian C di sepanjang aliran Sungai Ular berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serius, termasuk banjir yang merugikan masyarakat.

“Kami mengajak pemerintah desa dan warga sekitar untuk bersama-sama menolak aktivitas galian C ilegal karena dampaknya bisa sangat berbahaya,” kata Rudy di lokasi kegiatan.

Pemasangan spanduk tersebut dilakukan bersama pemerintah daerah, Balai Wilayah Sungai (BWS), serta Kepala Desa Citaman Jernih. Selain itu, polisi juga memberikan imbauan langsung kepada aparat desa dan masyarakat agar berperan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas penambangan ilegal.

Kepala Seksi Humas Polres Sergai Inspektur Polisi Dua L. B. Manullang mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait maraknya tambang galian C ilegal di bantaran Sungai Ular.

“Ini bentuk keseriusan Polres Sergai dalam merespons informasi dari warga,” ujarnya.

Menurut Manullang, Polres Sergai akan meningkatkan patroli rutin di kawasan tersebut dan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai serta Satuan Polisi Pamong Praja untuk penegakan hukum.

Polisi juga akan bekerja sama dengan BWS dalam pengawasan berkala pascapemasangan spanduk.

Sejumlah pejabat dan unsur terkait turut hadir dalam kegiatan ini, antara lain jajaran Polres Sergai, TNI, Satpol PP, perangkat desa, perwakilan BWS, serta LSM dan wartawan.(Akbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *