MEDAN I TERITORIAL24.COM – Tim gabungan Polrestabes Medan dan Bareskrim Polri menangkap dua wanita karena mengonsumsi narkoba vape (pod) getar di salah satu penginapan Jalan Dahlia, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara.
Informasi dihimpun, Selasa (13/10/2026), menyebutkan kedua wanita yang ditangkap itu berinisial SS dan RAD. Dari penangkapan itu aparat kepolisian menyita barang bukti berupa dua handphone dan narkoba pod getar.
Kedua wanita itu kemudian dibawa ke Mapolrestabes Medan guna menjalani proses hukum.
Sementara, kasus peredaran narkoba vape geter yang semakin marak di Kota Medan masih dalam pengembangan untuk menangkap pemasok maupun jaringan lainnya.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Nugraha saat dikonfirmasi wartawan perihal penangkapan terhadap kedua wanita yang terbukti mengonsumsi vape getar itu, belum memberikan penjelasan.
Sedangkan dari penelusuran wartawan, video penangkapan terhadap kedua wanita itu dipimpin langsung Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Nugraha bersama sejumlah personelnya dan telah viral di media sosial. (Ari)












