TERITORIAL24.COM, TEBING TINGGI-Polsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan warga terkait aktivitas di sebuah kos-kosan di Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, pada Kamis (25/9/2025).
Warga melaporkan adanya praktik penyewaan kamar bagi pasangan yang bukan suami istri, yang dinilai meresahkan lingkungan sekitar.
Warga Keluhkan Aktivitas di Kos-Kosan Juntak
Laporan masyarakat menyebutkan Kos-kosan Juntak di Jalan Nenas, Lingkungan VII, Kelurahan Rambung, sering menerima pasangan laki-laki dan perempuan yang bukan pasangan sah untuk menginap.
Praktik tersebut menimbulkan keresahan dan kekhawatiran warga akan dampak negatif terhadap keamanan dan ketertiban lingkungan.
Aparat Gabungan Turun ke Lokasi
Menindaklanjuti aduan tersebut, Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir, Aipda M. Hartono bersama Lurah Rambung Kartina Harahap, S.Pd, Babinsa Serda M. Zakaria, Kasi Kesra Kelurahan Rambung Rezi Triandi, S.E, serta Kepling VII M. Yahya Siregar mendatangi langsung kos-kosan yang dilaporkan.
Di lokasi, aparat memberikan imbauan kepada pemilik kos agar tidak lagi menerima pasangan bukan suami istri.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta ketentraman warga di lingkungan sekitar.
Pemilik Kos Buat Surat Pernyataan
Sebagai bentuk tanggung jawab, pemilik kos membuat surat pernyataan resmi. Dalam surat tersebut, pemilik berjanji untuk:
Tidak lagi menerima pasangan bukan suami istri menginap.
Mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban lingkungan.
Menjaga kenyamanan warga sekitar.
Harapan Aparat dan Masyarakat
Polsek Padang Hilir mengapresiasi kerja sama perangkat kelurahan, Babinsa, dan masyarakat dalam menyelesaikan masalah ini.
Pihak kepolisian berharap sinergi ini terus terjalin agar situasi kamtibmas di wilayah Tebing Tinggi tetap kondusif.***












