Tebing Tinggi - Batu Bara

‎Polsek Rambutan Gelar Problem Solving dan Himbauan Kamtibmas di Kelurahan Teluk Karang ‎

474
×

‎Polsek Rambutan Gelar Problem Solving dan Himbauan Kamtibmas di Kelurahan Teluk Karang ‎

Sebarkan artikel ini

‎TERITORIAL24.COM, TEBING TINGGI –‎Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Bhabinkamtibmas Polsek Rambutan Polres Tebing Tinggi, Aipda Agus Salam, melaksanakan kegiatan problem solving bersama Kepala Lingkungan dan warga terkait dugaan pencurian buah sawit milik warga di Lingkungan III, Kelurahan Teluk Karang, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, pada Selasa (23/9/2025).

‎Kegiatan ini bertujuan untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tetap menjaga kekompakan, persaudaraan, serta tidak mudah terprovokasi oleh isu yang dapat memecah belah kerukunan.

‎Himbauan Kamtibmas untuk Warga

‎Dalam kesempatan tersebut, Aipda Agus Salam menyampaikan sejumlah pesan Kamtibmas.

Ia mengimbau warga agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri bila terjadi dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar.

Masyarakat diminta mempercayakan penanganan kasus kepada pihak kepolisian agar tidak menimbulkan konflik baru.

‎Selain itu, warga juga diingatkan agar meningkatkan kewaspadaan terhadap harta benda, baik di rumah maupun kendaraan bermotor.

Salah satu upaya pencegahan yang dapat dilakukan adalah dengan menggunakan kunci ganda serta memastikan keamanan lingkungan sekitar.

‎“Jagalah kerukunan antar tetangga dengan menjunjung tinggi nilai toleransi antar agama, budaya, adat, dan suku.”

” Jangan mudah percaya pada informasi yang belum jelas kebenarannya, terutama yang beredar di media sosial. Pastikan dulu sumbernya agar tidak termakan hoaks,” ujar Aipda Agus Salam dalam himbauannya.

‎Antisipasi Gangguan Kamtibmas

‎Bhabinkamtibmas juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Jika terjadi gangguan Kamtibmas, warga diminta untuk segera melapor melalui beberapa jalur resmi, di antaranya:

‎Call Center Polres Tebing Tinggi di 110

‎Whatsapp Polres Tebing Tinggi di 081260664044

‎Melalui Bhabinkamtibmas, Kepala Lingkungan, maupun perangkat kelurahan setempat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *