Tidak terima dengan penetapan tersebut, Dhody kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke PN Medan untuk menguji keabsahan status tersangkanya.
Permohonan itu terdaftar dengan Nomor 112/Pid.Pra/2026/PN Mdn.
Sebelumnya, ahli hukum pidana Universitas Indonesia, Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa, yang dihadirkan dalam persidangan, menilai surat permohonan yang dibuat oleh advokat tidak termasuk kualifikasi objek pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP. (Akbar)












