Blitar Raya

PSHT Blitar Kecam Pemkab, Soroti Izin Gedung untuk Kegiatan Diduga Ilegal

121
×

PSHT Blitar Kecam Pemkab, Soroti Izin Gedung untuk Kegiatan Diduga Ilegal

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, BLITAR — Polemik mencuat di Kabupaten Blitar setelah Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Kabupaten Blitar melayangkan kecaman keras terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar.

Kecaman tersebut terkait pemberian fasilitas gedung milik daerah kepada pihak yang mengatasnamakan PSHT untuk menggelar acara halal bihalal pada Minggu (12/4/2026).

Ketua PSHT Cabang Kabupaten Blitar, Tugas Nanggolo Yudo Dili Prasetiono, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah merencanakan maupun menyetujui kegiatan tersebut.

Ia juga menekankan bahwa PSHT yang sah dan diakui secara resmi hanya berada di bawah kepemimpinan Muhammad Taufiq.

“Setiap kegiatan yang mengatasnamakan PSHT di luar kepemimpinan tersebut dapat dikategorikan ilegal,” tegasnya.

Pria yang akrab disapa Bagas itu menjelaskan, di wilayah Kabupaten Blitar kepengurusan resmi PSHT berada di bawah dirinya, sementara di Kota Blitar dipimpin oleh Sriyono Wahyu Utomo.

Ia menilai, kegiatan halal bihalal yang dimaksud berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Bagas juga mendesak aparat penegak hukum serta pemerintah daerah agar tidak memberikan izin terhadap kegiatan tersebut.

Ia memperingatkan, jika acara tetap dilaksanakan, pihaknya siap menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap melegitimasi organisasi tidak sah.

Di tengah ketegangan ini, Bagas mengimbau seluruh pihak untuk tetap menjaga kondusivitas wilayah.

Ia menegaskan bahwa PSHT Cabang Kabupaten dan Kota Blitar berkomitmen untuk taat hukum serta berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami ingin situasi tetap aman dan damai. Jangan sampai ada pihak-pihak yang memanfaatkan nama besar organisasi untuk kepentingan yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.(didik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *