TERITORIAL24.COM, MEDAN — Pimpinan Wilayah (PW) Pemuda Muslimin Indonesia Provinsi Sumatera Utara menolak rencana pembongkaran dan relokasi Masjid Al Ikhlas di Kompleks Veteran, Medan Estate.
Penolakan itu disampaikan menyusul dugaan rencana pemindahan masjid untuk kepentingan pembangunan kompleks perumahan elit.
Sekretaris Wilayah PW Pemuda Muslimin Indonesia Sumut, Chaerul Umam Sinaga, menyatakan masjid merupakan rumah ibadah yang bersifat sakral dan dilindungi negara.
Menurutnya, pembongkaran atau pengrusakan masjid tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, termasuk kepentingan bisnis.
“Masjid adalah milik seluruh umat Islam, bukan milik kelompok atau individu tertentu. Tidak ada alasan yang membenarkan perobohan rumah ibadah,” kata Chaerul saat dikonfirmasi, Selasa 23 Desember 2025.
Chaerul menjelaskan, berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 54 Tahun 2014, masjid yang telah berdiri dan digunakan sebagai tempat ibadah berstatus wakaf.
Karena itu, masjid tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan komersial. Ia juga menyebut rencana tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
PW Pemuda Muslimin Indonesia Sumut mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk menyelidiki dugaan pembongkaran dan pengrusakan Masjid Al Ikhlas serta menindak pihak-pihak yang terlibat.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan transparan. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan modal,” ujar Chaerul.
Organisasi itu juga menyatakan dukungan terhadap rencana aksi damai yang akan digelar oleh elemen umat Islam sebagai bentuk solidaritas.
Namun, mereka mengimbau agar penyampaian aspirasi dilakukan secara tertib dan tetap menjunjung supremasi hukum.
PW Pemuda Muslimin Indonesia Sumut menegaskan akan terus mengawal keberadaan masjid dan menyatakan komitmennya untuk membela kepentingan umat Islam serta keadilan sosial di Sumatera Utara.(Arif)












