Berita Utama

DPR Kecam Kasus Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Jogja, Desak Evaluasi Nasional Lembaga Penitipan

61
×

DPR Kecam Kasus Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Jogja, Desak Evaluasi Nasional Lembaga Penitipan

Sebarkan artikel ini

Temuan pengasuhan tidak manusiawi picu sorotan tajam terhadap lemahnya pengawasan dan standar operasional daycare di Indonesia

Meity Rahmatia, anggota Komisi XIII DPR RI(foto:Istimewa)

TERITORIAL24.COM,JAKARTA — Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di tempat penitipan Little Aresha di Yogyakarta menuai kecaman keras dari Meity Rahmatia, anggota Komisi XIII DPR RI,Kamis(30/4/2026).

Ia menilai peristiwa tersebut sebagai cerminan memprihatinkan yang mencederai nilai kemanusiaan masyarakat Indonesia.

“Perbuatan ini sangat tidak manusiawi dan miris. Kita kecolongan karena praktik seperti ini terjadi secara terorganisir di tengah masyarakat yang dikenal menjunjung tinggi kasih sayang,” ujarnya dalam keterangan.

Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera itu mendorong pemerintah untuk segera melakukan pendataan ulang terhadap seluruh lembaga penitipan anak (daycare) di Indonesia, disertai evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan, fasilitas, serta kualitas sumber daya manusia.

Menurutnya, lembaga daycare memiliki peran strategis sebagai pengganti orang tua, khususnya ibu, dalam mengasuh anak.

Oleh karena itu, standar penyelenggaraan harus diperketat, termasuk seleksi psikologis bagi para pengasuh.

“Pengasuh harus memiliki pemahaman yang baik tentang pola asuh yang manusiawi dan penuh kasih. Ini bukan sekadar pekerjaan, tetapi tanggung jawab besar terhadap tumbuh kembang anak,” tegasnya.

Rasio Pengasuh Jadi Sorotan

Dalam pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian menemukan adanya ketidakseimbangan rasio antara jumlah pengasuh dan anak.

Berdasarkan keterangan sementara, dua orang pengasuh menangani hingga 20 anak, kondisi yang dinilai jauh dari standar ideal.

Situasi tersebut diduga menjadi salah satu pemicu terjadinya tindakan kekerasan, di mana pengasuh mengikat anak atas perintah pihak pengelola karena kewalahan.

Ironisnya, lembaga tersebut tetap membuka pendaftaran meski belum mengantongi izin operasional resmi.

Penggerebekan dan Fakta Lapangan

Kasus ini mencuat setelah aparat melakukan penggerebekan pada Jumat (24/4/2026), menyusul laporan dari mantan pekerja yang mengungkap dugaan perlakuan tidak manusiawi di dalam fasilitas tersebut.

Saat penggerebekan, petugas menemukan sejumlah anak dalam kondisi tangan dan kaki terikat, serta indikasi luka fisik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *