Data sementara mencatat sebanyak 103 anak terdaftar di tempat tersebut, dengan sedikitnya 53 anak diduga menjadi korban kekerasan atau penelantaran. Mayoritas korban berusia di bawah dua tahun.
Pihak kepolisian telah memeriksa sekitar 30 orang terkait operasional daycare tersebut.
Sebanyak 13 orang, termasuk pimpinan yayasan, pengelola, dan pengasuh, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan anak.
Dorongan Penegakan Hukum Objektif
Meity Rahmatia menegaskan dukungannya terhadap langkah tegas aparat penegak hukum.
Namun, ia juga meminta agar proses penyidikan dilakukan secara komprehensif dan objektif, termasuk mendalami kemungkinan adanya tekanan terhadap pihak-pihak tertentu.
“Perlu ditelusuri secara mendalam tingkat keterlibatan masing-masing individu. Tidak menutup kemungkinan ada pihak yang terpaksa diam karena adanya ancaman,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi pemerintah dan masyarakat akan pentingnya pengawasan ketat terhadap lembaga penitipan anak, guna memastikan keamanan dan perlindungan maksimal bagi generasi penerus bangsa.***












