TERITORIAL24.COM, Asahan-Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar S.Sos, MSi berharap sinergi dan kolaborasi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Pemerintah Daerah dalam upaya pemberantasan korupsi terus meningkat.
Hal itu dikatakan Taufik Zainal Abidin Siregar S.Sos, MSi di sela – sela mengikuti Rapat Kordinasi (Rakor) Penguatan Sinergi Kolaborasi antara KPK dan Pemerintah Daerah dalam Rangka Pemberantasan Korupsi di Wilayah I.
“Saya berharap lewat kegiatan ini, koordinasi dan komunikasi antara KPK dan Pemerintah Daerah semakin terus meningkat,”ujar Taufik diacara yang digelar di Aula Bhineka Tunggal Ika, Lt.16, Gedung Merah Putih KPK RI di Jakarta, Senin (28/12/2025) itu.
Taufik mengatakan, tujuan utama rakor itu tidak hanya untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi upaya pemberantasan korupsi, juga dalam rangka mencari solusi bersama untuk mengatasinya serta meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Selain itu juga untuk membangun komitmen bersama antara KPK dan Pemerintah Daerah.
Taufik menjelaskan, berbagai upaya telah dilakukan Pemkab Asahan dalam mencegah korupsi. Tidak hanya lewat penerapan sistem transparansi, akuntabel dan berintegritas, juga dilakukan lewat pelayanan publik secara adil, transparan, dan berkualitas tanpa adanya praktik korupsi yang merugikan masyarakat.
Taufik menambahkan, Pemerintah Daerah juga telah berupaya memperkuat kepercayaan masyarakat dengan menunjukkan komitmen untuk melawan korupsi dan memastikan penggunaan anggaran publik yang efisien dan adil.
Langkah itu dilakukan dengan menggelar sosialisasi anti korupsi lewat Satgas Saber Pungli kepada satuan terkecil seperti sekolah, puskesmas, unit pelayanan publik dan pemerintah desa.
Taufik juga mengatakan, KPK secara resmi telah meluncurkan indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2025. Indikator ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Sementara, rakor Penguatan Sinergi dan Kolaborasi antara KPK dengan Pemerintah Daerah itu berlangsung sejak 28 April hingga 22 Mei 2025.












