TERITORIAL24.COM, BLITAR – Satpol PP Kabupaten Blitar sepanjang tahun 2025 telah melaksanakan lima kali sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di sejumlah wilayah.
Kegiatan ini memanfaatkan anggaran DBHCHT 2025 untuk memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal melalui sosialisasi yang lebih masif kepada masyarakat.
Tahun ini, Satpol PP mengambil langkah baru dengan menggandeng ibu-ibu PKK sebagai peserta utama. Pendekatan ini dinilai efektif karena kaum perempuan dianggap lebih komunikatif dan dekat dengan lingkungan sekitarnya.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho, menyebut pelibatan PKK ini merupakan inovasi yang belum pernah dilakukan daerah lain di Indonesia. Menurutnya, ibu-ibu PKK dapat menjadi informan yang baik dalam memantau peredaran rokok ilegal.
Sosialisasi telah dilakukan di lima titik rawan peredaran rokok ilegal, yakni Desa Krisik Gandusari, Kecamatan Wonodadi, Desa Tembalang Wlingi, Kecamatan Wonotirto, serta Desa Sidomulyo Kecamatan Bakung.
Setiap kegiatan memberikan pemahaman tentang UU Cukai serta ancaman pidana bagi pengedar rokok ilegal.
Dalam materi yang disampaikan, peserta diberi penjelasan tentang ancaman hukuman mulai dari 1 hingga 5 tahun penjara, serta denda minimal dua kali hingga sepuluh kali nilai cukai yang harus dibayar.
Repelita menambahkan bahwa perempuan lebih cepat menangkap informasi dan aktif berkomunikasi sehingga dinilai mampu membantu pemerintah dalam mendeteksi keberadaan rokok ilegal di lingkungan masing-masing.
Selain sosialisasi, Satpol PP juga terus menghimpun informasi terkait titik rawan peredaran Barang Kena Cukai ilegal.
Informasi tersebut akan digunakan sebagai dasar pelaksanaan operasi gabungan bersama Bea Cukai Blitar.(ADV/kmf/didik)












