“Kedua pelaku yang diamankan diduga melanggar Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara satu orang yang identitasnya telah diketahui masih dalam pencarian petugas,” kata AKP Bringin Jaya, Senin (1/6/2026).
Ia menegaskan, Polres Serdang Bedagai akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan aparat saja. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” tegasnya.(Akbar)












