Selain itu meminta Bupati Asahan tidak abal – abal dengan membiarkan persoalan tersebut berlarut – larut dengan menggelar rapat – rapat yang telah dilaksanakan sebelumnya atau rapat itu ke itu yang berujung dengan janji – janji yang tidak jelas juntrungnya. Mendesak Wakil Bupati Asahan bersikap tegas dan memenuhi janji – janjinya untuk membongkar tembok penutup gang itu bersama – sama dengan Satpol PP.
Sementara, pasca mencuatnya kasus sengketa penutupan gang wakaf masyarakat dengan tembok setinggi 4,25 meter yang berdiri tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) itu, berbagai pihak termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asahan telah menyerukan dan menyatakan mendukung pihak berwenang atau bertanggungjawab dengan permasalahan tersebut segera melakukan pembongkaran.
Namun, semua seruan yang muncul terkesan tidak mendapat tanggapan atau diabaikan baik oleh pihak yang bersangkutan maupun Pemkab Asahan.(gan)












