TERITORIAL24.COM, MEDAN — Seorang wali murid di SD Negeri 067249 Medan, Mahyudanil, mengajukan surat keberatan kepada pihak sekolah atas keputusan tidak naik kelas yang diterima anaknya inisial RN, siswa kelas IV.
Dalam surat tertanggal 17 Juni 2025 itu, Mahyudanil berharap pihak sekolah mempertimbangkan keputusan yang menyatakan anaknya tidak naik kelas dengan alasan belum lancar membaca.
Dalam surat keberatan tersebut, orang tua siswa mencantumkan sejumlah alasan, salah satunya adalah ketidaksesuaian alasan akademik dengan prinsip Kurikulum Merdeka.
“Tidak ada aturan resmi yang mengharuskan siswa kelas IV harus lancar membaca sebagai syarat naik kelas,” tulis Mahyudanil dalam suratnya, merujuk pada Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 serta panduan asesmen dalam Kurikulum Merdeka, Sabtu (21/6/2025).
Ia juga menekankan bahwa anaknya menunjukkan perkembangan karakter, semangat belajar, dan antusiasme selama mengikuti kegiatan sekolah. Menurutnya, belum lancar membaca bukan merupakan kegagalan, melainkan bagian dari proses tumbuh kembang anak yang memerlukan pendampingan.
Mahyudanil menilai keputusan untuk tidak menaikkan kelas berpotensi memengaruhi kondisi psikologis anak.
“Terutama di usia dini, keputusan seperti ini dapat berdampak pada motivasi dan kepercayaan diri siswa,” lanjutnya.
Surat keberatan tersebut juga ditembuskan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Benny Sinimba Siregar ketika dimintai tanggapannya melalui pesan WhatsApp belum memberikan jawaban.(Akbar)












