Deli Serdang - Serdang Bedagai

Tambang Ilegal di Sergai: Dugaan Keterlibatan Oknum dan Kerugian Negara

378
×

Tambang Ilegal di Sergai: Dugaan Keterlibatan Oknum dan Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini
Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di Desa Penggalian, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai)(teritorial24.com)

TERITORIAL24.COM,SERDANG BEDAGAI-Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di Desa Penggalian, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumateran Utara, menuai sorotan.

Meski izin operasinya diragukan, alat berat excavator terlihat bebas beraktivitas untuk mengeruk material berupa sirtu (pasir dan batu) dari dasar sungai tanpa hambatan.

Pantauan di lokasi menunjukkan alat berat tersebut terparkir, menunggu truk pengangkut material tambang.

Warga sekitar, Saragih, yang mengaku sebagai pemilik lahan, menjelaskan bahwa kegiatan pengerukan kembali dimulai sekitar dua minggu lalu setelah sebelumnya dihentikan pada Mei 2024.

“Dulu bulan lima sempat dikeruk, tapi berhenti. Terus sekitar dua minggu ini kembali dikeruk,” ungkap Saragih, Rabu (22/1/2025).

Ia juga mengungkapkan bahwa tanah miliknya dijual kepada pengusaha atau pengelola tambang dengan harga hanya Rp30.000 per truk.

Sejauh ini, sudah sekitar 40 truk yang mengangkut material dari lokasi tersebut.

Diamnya Aparat Desa dan Dugaan Keterlibatan

Terkait aktivitas tambang yang diduga ilegal ini, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Penggalian, A. Simanjuntak, tidak membuahkan hasil.

Ketika wartawan mendatangi rumahnya, kepala desa tidak berada di tempat. Saat dihubungi melalui telepon dan WhatsApp, tidak ada respons berarti.

“Saya lagi di luar, lae,” jawab singkat Kepala Desa melalui WhatsApp, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kejelasan mengenai siapa pemilik dan pengelola tambang tersebut.

Muncul dugaan kuat bahwa oknum pemerintah desa dan kecamatan terlibat, mengingat bebasnya aktivitas tambang ini berjalan tanpa hambatan meski tidak jelas izinnya.

Tindakan Aparat Hukum Dipertanyakan

Praktik galian C ilegal seperti ini tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi bagi pemerintah daerah.

Tidak adanya kontribusi pajak atau retribusi dari aktivitas tambang jelas mengindikasikan pelanggaran yang merugikan negara.

Lebih parah lagi, aparat desa yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan malah terkesan bungkam dan menghindar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *