Kota Medan

Tarif Parkir Turun, DPRD Medan Nilai Jadi Momentum Pembenahan Sistem

177
×

Tarif Parkir Turun, DPRD Medan Nilai Jadi Momentum Pembenahan Sistem

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN — Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Zulham Efendi, menyampaikan dukungan atas kebijakan Pemerintah Kota Medan yang menurunkan tarif retribusi parkir di tepi jalan umum.

Ia menilai kebijakan tersebut dapat meringankan beban masyarakat sekaligus menjadi momentum pembenahan tata kelola perparkiran.

Menurut Zulham, langkah yang diambil Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mencerminkan keberpihakan kepada masyarakat dan komitmen menghadirkan pelayanan publik yang lebih terjangkau.

“Kami menyambut baik penyesuaian tarif parkir ini. Penurunan tarif roda dua menjadi Rp 2.000 dan roda empat menjadi Rp 4.000 adalah bentuk kepekaan pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat,” kata Zulham kepada wartawan di Medan, Kamis, 25 Februari 2026.

Ketua Fraksi PKS DPRD Medan itu mengatakan, kebijakan tersebut sejalan dengan upaya mendorong stimulus ekonomi di tengah tantangan daya beli masyarakat. Dengan tarif yang lebih rendah, beban pengeluaran harian warga, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah serta pekerja, dapat berkurang.

Sebagai anggota Komisi IV yang membidangi infrastruktur dan perhubungan, Zulham juga mengapresiasi langkah pemerintah kota dalam memperkuat tata kelola perparkiran, antara lain melalui pembentukan satuan tugas, penerapan pembayaran digital QRIS, serta penegasan kewajiban juru parkir menggunakan atribut resmi dan memberikan karcis.

“Penataan sistem, transparansi pembayaran, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia juru parkir adalah kunci. Kebijakan ini akan berdampak maksimal jika pengawasan berjalan konsisten dan pelayanan benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembenahan sektor parkir juga penting untuk menekan potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD). Menurut dia, sektor retribusi parkir berpeluang menjadi salah satu penopang PAD Kota Medan apabila dikelola secara transparan dan profesional.

Zulham menyatakan Fraksi PKS DPRD Medan siap mengawal implementasi kebijakan tersebut agar berjalan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *