TERITORIAL24.COM, Asahan-Kasus dugaan keterlibatan Kepala Desa (Kades) Gunung Berkat, Kecamatan Bandar Pulau, Asahan, EB Sinaga dalam jaringan pengedar narkoba jenis sabu – sabu di desanya, kelihatannya masih menjadi kontraversi.
Tidak hanya di kalangan masyarakat, kontraversi kasus barang haram perusak generasi itu juga melibatkan praktisi hukum.
Praktisi hukum meminta Polisi agar “menyeret” atau memproses EB Sinaga dalam dugaan keterlibatannya di kasus itu.
Karena tindakan menerima atau menyimpan 2,6 gram sabu – sabu yang dilakukannya dalam kasus tersebut jelas – jelas bertentangan dengan Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Jangankan Kades, sekelas pejabat tinggi saja tidak boleh menerima atau menyimpan barang haram jenis sabu – sabu itu tanpa seizin pihak berwenang,” kata Said Arminsah SH, salah seorang praktisi hukum di Asahan menjawab pertanyaan wartawan termasuk teritorial24.com terkait kasus tersebut di Kisaran, Jum’at (18/07/2025).
Sehingga, katanya, tindakan yang dilakukan Kades tersebut dapat dikatakan sebagai kebodohan dan konyol. Terlebih dirinya cukup mengenal dan mengetahui orang yang memberikan sabu – sabu yang sempat bertahan 2 x 24 jam atau 2 hari di tangannnya itu, seorang bandar atau pengedar yang namanya sudah cukup santer di desanya.
“Sehingga wajar jika pihak kepolisian juga memproses dan menjadikannya sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” ujar
Menurutnya, tindakan yang dilakukan EB Sinaga dalam kasus tersebut jelas – jelas dapat membuatnya terjerat Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Kuatnya kemungkinan dirinya dapat dijerat pasal berbobot pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun penjara itu, karena secara tanpa hak atau tanpa izin dari pihak berwenang nekad menerima serta menyimpan sabu – sabu seberat 2,6 gram dalam 4 kemasan plastik kecil itu.
Ironinya, sabu – sabu yang kini dijadikan Sat Narkoba Polres Asahan sebagai barang bukti kasus tersebut, sempat bertahan selama 2 hari atau 2x 24 jam di tangannya.












