Sementara menyeruaknya kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu – sabu yag diduga melibatkan Kades Gunung Berkat EB Sinaga itu, berawal tertangkapnya tersangka Herianto alias Ucok Langit oleh petugas opsnal Polsek Bandar Pulau pada Selasa pagi (10 Juni 2025) lalu, sekira pukul 07.30 WIB.
Pria berusia 39 tahun itu ditangkap saat melintas mengendarai sepeda motor di jalan umum Dusun IV, Desa Gunung Berkat dengan barang bukti 7 paket plastik klip kecil sabu – sabu diperkirakan seberat 2,60 gram.
Petugas Polsek Bandar Pulau yang mengintrogasi tersangka Herianto alias Ucok Langit, tidak hanya mendapat informasi tentang asal usul sabu – sabu tersebut, juga mendapat informasi jika pria itu ada menyerahkan sebagian barang bukti sabu – sabu di tangannya kepada EB Sinaga.
Sabu – sabu yang disebut – sebut sebanyak 4 plastik klip kecil itu, diserahkan pada Senin (09/06/2025) atau sehari sebelum dirinya ditangkap.
Dari keterangan yang diperoleh, petugas langsung melakukan pengembangan. Tidak hanya memanggil EB Sinaga, juga berupaya mencari Gunawan Panjaitan, orang yang dinyatakan tersangka Herianto alias Ucok Langit yang menyerahkan barang haram itu padanya.
Namun dalam lanjutan proses perjalanan penyelidikan, polisi tidak melakukan penahanan terhadap EB Sinaga. Hanya menahan Gunawan Panjaitan, yang datang menyerahkan diri dengan didampingi orang tuanya, karena adanya iming – iming dari E Sinaga yang menyatakan akan bertanggung jawab terhadap nasibnya dalam kasus itu.(gan)












