TERITORIAL24.COM, Asahan- Sikap tegas Pemkab Asahan dalam penyelesaian kasus sengketa penutupan Gang Setia, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kisaran Barat, Asahan oleh Yayasan Sekolah Maiteryawira kelihatannya hanya sebatas “gertak sambal”.
Pasalnya, hingga saat ini tembok setinggi 4,25 Meter yang dibangun Yayasan Sekolah Maiteryawira di akses alternatif penghubung Jalan Imam Bonjol dengan Jalan Pramuka itu masih tetap berdiri kokok.
Padahal, pasca munculnya rekomondasi Komisi C DPRD Asahan Nomor 600.1.8/1042/KOM “C”- DPRD/VI/ 2025 tanggal 30 Juni 2025 terkait ruas gang tersebut, Pemkab Asahan melalui Satpol PP sudah tiga kali melayangkan surat teguran kepada Yayasan Sekolah Maiteryawira. Namun ketiga surat terguran masing – masing bernomor 300.1/ 1544/ Satpol PP/ VII/ 2025 tanggal 21 Juli 2025 dan 300.1/ 1616/ Satpol PP/ VII/ 2025 tanggal 28 Juli 2025 serta 300.1/ 1695/ Satpol PP/ VIII/ 2025 tanggal 5 Agustus 2025, seakan tidak berlaku.
Karena sampai saat ini pihak Yayasan Sekolah Maiteryawira terkesan tidak menggubris teguran itu dengan tidak melaksanakan penertiban atau melaksanakan pembongkaran tembok tersebut.
“Hingga saat ini kami belum dapat memastikan sikap Pemkab Asahan terkait permasalahan itu. Apakah hanya sebatas “gertak sambal” saat permasalahan itu sedang memanas dan menjadi perhatian masyarakat, atau mereka takut dengan pengelola yayasan,” ujar Dianti Novita Marwa SH, penasehat hukum warga korban penutupan Gang Setia kepada teritorial24.com, Senin (03/11/2025).
Menurut penasehat hukum dari Kantor Advocat Zulkifli SH ini, sikap yang dilakukan Pemkab Asahan dalam permasalahan penutupan gang tersebut, terkesan mengkerdilkan wibawa mereka sendiri di mata masyarakat. Sebagai pelaksana undang – undang mereka seharusnya tidak melakukan praktik tebang pilih dalam menegakkan keadilan.
Karena, pelaksanaan pembahasan terkait permasalahan sengketa gang tersebut bukan baru satu atau dua kali. Tetapi sudah berulangkali dan bahkan sudah melibatkan para pemangku kepentingan di lingkaran Pemkab Asahan.












