Keterlambatan pencairan TPG IV tahun 2024 juga dipengaruhi oleh proses verifikasi dan penghitungan jumlah guru bersertifikasi.
Data tersebut baru bisa dikirimkan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) setelah selesai diverifikasi, sehingga pencairan dana tambahan pun tertunda.
Sesuai Ketentuan Regulasi
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Transfer ke Daerah, pembayaran Tunjangan Profesi Guru memang bersumber dari Dana Transfer Umum (DTU) pemerintah pusat yang dialokasikan dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan. Mekanisme pencairan dilakukan per triwulan setelah ada data validasi dari Kemendikbudristek.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Sergai, Agus Berutu, yang dikonfirmasi melalui WhatsApp sejak Selasa (26/8/2025) hingga Rabu (27/8/2025), tidak memberikan jawaban. Pesan yang dikirim hanya terbaca centang satu.
Kadis Kominfo Sergai, Ingan Malem Tarigan, SE, saat dikonfirmasi pada Selasa (26/8/2025) sempat mengatakan akan menanyakan hal tersebut. Namun, saat dihubungi kembali Kamis (27/8/2025), panggilan telepon tidak dijawab.
Dengan demikian, pencairan TPG IV tahun 2024 di Kabupaten Sergai resmi terbagi dalam dua tahap: Rp20 miliar pada Maret 2025 melalui Pemkab Sergai, serta Rp5 miliar lebih pada awal Agustus 2025 yang langsung disalurkan oleh pemerintah pusat ke rekening guru.(Tim)












