TERITORIAL24.COM, Tanjungbalai – Warga Dusun II, Desa Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai pada Kamis (07/03/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap Kepala Desa Sei Lunang, Sahlan, dan anaknya, Asri, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga bernama Abad. Akibat kejadian tersebut, kaki Abad mengalami patah tulang dan hingga kini belum pulih sepenuhnya.
Fahmi dan Akbar Kusuma, perwakilan warga yang menyampaikan aspirasi dalam aksi tersebut, mengecam tindakan kades yang dinilai tidak bermoral.
Mereka menegaskan bahwa seorang kepala desa seharusnya mengayomi masyarakat, bukan malah menzalimi warganya. Mereka juga menyoroti fakta bahwa Sahlan masih aktif menjalankan tugasnya sebagai kepala desa, termasuk menandatangani berbagai berkas administrasi di kantor desa.
Sementara itu, Humas PN Tanjungbalai, Manasar Siagian, menjelaskan bahwa perkara ini masih dalam tahap pemanggilan saksi-saksi.
“Saat ini kita masih dalam proses pemeriksaan saksi, dan belum ada tuntutan terhadap kepala desa tersebut,” ujarnya.
Sidang kasus ini telah memasuki tahap keenam. Sebelumnya, sempat terjadi eksepsi dari kuasa hukum terdakwa yang menyatakan bahwa PN Tanjungbalai tidak berwenang mengadili perkara ini, melainkan PN Kisaran. Oleh karena itu, pengadilan harus mengeluarkan putusan terkait kewenangan dalam menangani kasus ini.
Di lokasi unjuk rasa, Abad selaku korban penganiayaan menyampaikan harapannya agar Sahlan dan Asri dijatuhi hukuman yang seadil-adilnya tanpa adanya tebang pilih dalam proses hukum.
Sebelumnya, insiden ini bermula dari cekcok antara Abad dengan Sahlan dan Asri. Dalam pertikaian tersebut, Sahlan diduga dengan sengaja melukai kaki Abad hingga mengalami patah tulang. Kini, kasus tersebut tengah menjalani proses hukum di PN Tanjungbalai.
Saat mengikuti aksi unjuk rasa, Abad terlihat mengenakan baju lengan panjang dan menggunakan dua tongkat penyangga kaki.***