Selain itu adanya tanda tangan palsu warga serta adanya surat jual beli gang yang selama ini merupakan akses lintasan alternatif warga dari Jalan Pramuka menuju Jalan Imam Bonjol atau sebaliknya itu yang dikeluarkan Lurah Tebing Kisaran.(gan).
Tutup Gang, DPRD Asahan Rekomondasi Bongkar Pagar Tembok Yayasan Sekolah Maiteryawira












