Asahan - Tanjungbalai

Tutup Gang, Yayasan Sekolah Maitreyawira Kisaran Digeruduk Warga

592
×

Tutup Gang, Yayasan Sekolah Maitreyawira Kisaran Digeruduk Warga

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi C DPRD Asahan Kiki Khomeni bersama anggota Komisi C, H Zaharuddin, Dodi Syaiendra dan Satria Sihombing memberikan penjelasan kepada warga terkait permasalahan penutupan Gang Setia oleh Yayasan Sekolah Maitreyawira Kisaran ketika turun lagsung meninjau kelokasi sengketa itu, Jum’at siang (09/05/2025).(gan)

TERITORIAL24.COM, Asahan-Seratusan warga menggeruduk Yayasan Sekolah Maitreyawira di Jalan Pramuka, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Asahan, Jum’at siang (09/05/2025).

Aksi tersebut dipicu tindakan pihak yayasan yang dengan semena – mena menutup Gang yang selama ini merupakan akses atau jalur lintasan alternatif warga dari Jalan Pramuka menuju Jalan Imam Bonjol atau sebaliknya.

Protes penutupan akses lintasan alternatif bernama Gang Setia itu dilakukan warga bersamaan dengan kedatangan Ketua dan Anggota Komisi C DPRD Asahan Kiki Khomeni, H Zaharuddin, Dodi Syaiendra dan Satria Sihombing meninjau lokasi penutupan Gang tersebut bersama Satpol PP dan pihak Kecamatan Kota Kisaran Barat serta Kelurahan Tebing Kisaran dan kuasa hukum pihak yayasan.

Aksi warga itu sontak membuat suasana menjadi memanas. Panasnya suasana berawal insiden perang mulut antara salah seorang kuasa hukum pihak yayasan dengan warga. Beruntung kedua belah pihak secepat dapat menahan diri, sehingga perang mulut yang nyaris menimbulkan adu jotos itu urung terjadi.

Sementara dari peninjauan yang dilakukan Komisi C DPRD Asahan bersama pihak Kecamatan Kota Kisaran Barat dan pihak Kelurahan Kelurahan Tebing Kisaran, terungkap sejumlah pelanggaran atau kesalahan yang dilakukan pihak Yayasan Sekolah Maitreyawira dalam menutup Gang dengan tembok setinggi 4,25 Meter itu.

Diantaranya pelanggaran tersebut, pembangunan tembok penutup Gang itu dilakukan tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemkab Asahan.

Selain itu tinggi tembok penutup Gang tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Asahan Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pendirian Bangunan Pagar. Dimana dalam Perda tersebut tinggi bangunan pagar atau tembok yang diperbolehkan hanya setunggi 2,5 Meter, namun pihak Yayasan Sekolah Maitreyawira membangun hingga setinggi 4,25 Meter.

Selain melanggar aturan dalam kunjungan wakil rakyat tersebut juga terungkap adanya bagi – bagi uang senilai Rp 50 ribu rupiah dari pihak yayasan kepada warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *