Uang senilai Rp. 50 ribu yang disebut – sebut dibagikan lewat tangan Lurah dan Kepala Lingkungan itu sebagai uang jasa tanda tangan persetujuan atau dukungan kepada yayasan untuk menutup ruas Gang tersebut.
“Katanya uang tanda tangan senilai Rp.50 ribu per orang itu dibagikan Lurah melalui Kepala Lingkungan. Namun saat pembagian uang itu dipotong Kepala Lingkungan sebesar Rp.10 ribu per orang, sehingga yang sampai ke tangan warga hanya senilai Rp.40 per orang,”ujar Yusrizal Dahlan salah seorang warga kepada teritorial24.com terkait permasalahan uang tanda tangan itu.
Yusrizal mengatakan, sebagai warga yang terdampak langsung bangunan tembok penutup Gang yang dibangun yayasan itu, mereka sama sekali tidak ada menerima uang tersebut. Menurutnya uang itu dibagikan atau diterima warga yang sama sekali tidak terkena dampak pembangunan tembok penutup jalan itu.
Sementara, setelah mencatat berbagai temuan kesalahan yang dilanggar pihak yayasan dalam pendirian bangunan tembok penutup Gang itu, pihak Komisi C DPRD Asahan langsung membubarkan diri sembari mengingatkan warga untuk dapat menahan diri dan tidak terpancing serta terprovokasi dengan tindakan – tindakan yang dapat membahayakan diri masing – masing.
“Kami minta kepada warga untuk bersabar dan tidak terprovokasi dengan tindakan – tindakan yang dapat membahayakan diri akibat permasalahan ini. Karena kami akan segera memproses permasalahan ini dengan memanggil pihak yayasan dan warga serta pihak terkait lainnya untuk membicarakannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).”ujar Kiki Khomeni, Ketua Komisi C DPRD Asahan.
Sementara, permasalahan rencana penutupan Gang Setia oleh pihak Yayasan Sekolah Maitreyawira Kisaran sudah berlangsung sejak tahun 2024 lalu. Namun keinginan pihak yayasan itu mendapat tantangan dari Komisi A DPRD Asahan priode 2019 – 2024 yang sebelumnya menangani permasalahan tersebut.(gan)












