TERITORIAL24.COM, GUNUNG SITOLI —Di tengah riuh keluhan wajib pajak dan simpang siur kabar di luar sana, UPTD Pelayanan Pendapatan Daerah (Pependa) Gunungsitoli memastikan satu hal: program pemutihan dan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2025 tidak mangkrak.
Kepastian ini disampaikan untuk meluruskan anggapan yang terlanjur beredar, seolah-olah UPTD Pependa Gunungsitoli ogah-ogahan menjalankan kebijakan insentif dari pemerintah provinsi.
Kepala UPTD Pependa Gunungsitoli Bapendasu, Happy Septariana Zega, menegaskan bahwa seluruh proses pemungutan PKB berjalan sesuai Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 14 Tahun 2025. Tidak ada improvisasi, apalagi kebijakan dadakan.
“Pembayaran PKB bisa dilakukan saat jatuh tempo atau paling lambat 60 hari sebelum masa berlaku pajak berakhir. Aturan ini sudah tertanam rapi di sistem aplikasi pembayaran pajak,” ujar Happy, Senin (15/12/2025).
Masalahnya, sistem ini bekerja apa adanya. Kalau wajib pajak membayar kurang dari 60 hari sebelum jatuh tempo, aplikasi otomatis membaca pembayaran untuk tahun pajak berikutnya. Bukan karena petugas iseng, melainkan karena sistem memang disetel begitu—dan berlaku seragam di seluruh Sumatera Utara.
Soal denda yang masih muncul di masa pemutihan, Happy juga meluruskan. Denda tersebut bukan denda PKB, melainkan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tahun berjalan. Dan ya, itu memang tidak ikut diputihkan.
Menanggapi tudingan bahwa UPTD Pependa Gunungsitoli mengabaikan instruksi pemberian insentif, Happy menyebutnya sebagai kesalahpahaman.
“Semua penetapan pajak keluar dari sistem yang sama. UPTD tidak punya tombol rahasia untuk mengubah angka,” katanya.
Ia lalu membeberkan kronologi kasus yang ramai dibicarakan. Wajib pajak tersebut datang ke Samsat Gunungsitoli pada 13 Desember 2025, sementara pajaknya tercatat mati sejak 8 Februari 2024.
Alhasil, sistem membaca tunggakan dua tahun sekaligus, ditambah satu tahun berjalan karena pembayarannya mepet dengan jatuh tempo Februari 2026.












