Akibatnya, tagihan tampak seperti pembayaran tiga tahun penuh, lengkap dengan pokok dan denda Jasa Raharja. Padahal, kata Happy, mekanisme ini justru dibuat agar wajib pajak tidak perlu bolak-balik ke kantor pajak tahun depan.
“Secara substansi, ini memudahkan. Tapi memang tidak semua langsung bisa menerima,” ujarnya.
UPTD Pependa Gunungsitoli juga menegaskan bahwa jalur keberatan tetap terbuka. Wajib pajak yang merasa dirugikan bisa mengajukan keberatan resmi ke Kepala Bapendasu untuk dikaji lebih lanjut.
Dengan klarifikasi ini, UPTD Pependa Gunungsitoli berharap publik tidak salah paham: pemutihan PKB 2025 tetap jalan, sistem tetap bekerja, dan petugas di lapangan tidak sedang bermain tebak-tebakan dengan angka pajak.(Anggi)












