Asahan - Tanjungbalai

Wali Kota Tanjungbalai Buka Rakor Penyusunan LKPJ Tahun 2025

165
×

Wali Kota Tanjungbalai Buka Rakor Penyusunan LKPJ Tahun 2025

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, secara resmi membuka rapat koordinasi (Rakor) dalam rangka penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025.(ist/ham)

TERITORIAL24.COM, Tanjungbalai– Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, secara resmi membuka rapat koordinasi (Rakor) dalam rangka penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025. Kegiatan tersebut digelar di Aula Sutrisno Hadi, Kantor Wali Kota Tanjungbalai, Selasa (10/3/2026).

Dalam sambutannya, Wali Kota Mahyaruddin Salim menegaskan bahwa rakor tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menyelesaikan dokumen penting daerah yang bersifat wajib.

“Rakor ini dilaksanakan dalam rangka penyusunan LKPJ Tahun Anggaran 2025, yang mengatur kewajiban kepala daerah untuk menyampaikan laporan kepada DPRD,” ujar Mahyaruddin.

Ia menekankan bahwa penyusunan LKPJ harus dilakukan secara akurat, transparan, dan akuntabel dengan mengacu pada dokumen perencanaan daerah, seperti RPJMD, RKPD, serta dokumen penganggaran yang telah ditetapkan.

Oleh karena itu, Wali Kota meminta seluruh perangkat daerah agar memberikan data dan informasi yang lengkap, valid, serta tepat waktu sehingga laporan yang disusun benar-benar mencerminkan capaian kinerja pemerintah daerah secara objektif.

“Dokumen-dokumen ini merupakan dokumen wajib yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” katanya.

Mahyaruddin juga menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara dokumen yang bersifat wajib namun tidak memiliki batas waktu dengan dokumen yang harus disampaikan dalam tenggat waktu tertentu. LKPJ termasuk laporan yang memiliki batas waktu penyampaian dan harus disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa meskipun penyusunan LKPJ dilakukan setiap tahun, namun kriteria, indikator, serta dasar penyusunannya dapat mengalami penyesuaian sesuai dengan dokumen perencanaan daerah, termasuk RPJMD dan dokumen perencanaan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Mahyaruddin juga menjelaskan perbedaan antara LKPJ dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD). Menurutnya, LPPD merupakan laporan yang disusun oleh kepala daerah dan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *