TERITORIAL24.COM, Tanjungbalai — DPRD Kota Tanjungbalai menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tanjungbalai Tahun 2025–2029 serta Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Rabu (16/7/2025).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Tanjungbalai, Tengku Eswin, didampingi Wakil Ketua II Safri Sahputra, dan dihadiri langsung oleh Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim.
Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan Nota Pengantar atas Ranperda RPJMD 2025–2029. Ia menjelaskan bahwa penyusunan dokumen ini telah dilakukan bersama Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Baperida) dan disempurnakan melalui tahapan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
“Nota pengantar ini merupakan bagian dari tahapan penyusunan RPJMD sebagaimana diamanatkan oleh Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, khususnya Pasal 69 ayat (1), yang menyatakan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dan disetujui bersama,” ungkap Mahyaruddin.
Lebih lanjut, ia memaparkan visi pembangunan Kota Tanjungbalai lima tahun ke depan, yaitu Tanjungbalai EMAS (Elok, Maju, Agamais, dan Sejahtera). Visi tersebut, menurutnya, merupakan cerminan arah kebijakan strategis yang menekankan pada tata kelola pemerintahan yang responsif, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan kota yang berkelanjutan.
“Visi ini bukan sekadar mimpi atau rangkaian harapan, tetapi komitmen yang mencerminkan arah pembangunan serta gambaran kondisi ideal kota yang ingin kita capai,” tambahnya.
RPJMD 2025–2029 dirancang dalam lima tahap. Tahap I (2026) fokus pada penguatan pondasi pembangunan. Tahap II (2027) diarahkan pada konsolidasi dan percepatan ekonomi berbasis potensi lokal. Tahap III (2028) menekankan integrasi antarsektor dan pemerataan hasil pembangunan. Tahap IV (2029) menjadi momentum penguatan daya saing kota. Terakhir, Tahap V (2030) merupakan puncak pencapaian visi Tanjungbalai EMAS.
Usai menyampaikan nota pengantar RPJMD, Wali Kota Mahyaruddin juga memaparkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Salah satu poin penting dalam laporan tersebut adalah sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) sebesar Rp 2.462.024.137,92.
Dalam laporan keuangan daerah tersebut, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tercatat sebesar Rp 78.493.779.012,02 atau 73,37 persen. Pajak daerah mencapai Rp 22.526.900.770,40 atau 79,57 persen, sementara retribusi daerah sebesar Rp 3.778.910.999,00 atau 79,75 persen. Belanja daerah terbagi dalam empat komponen utama: belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian penting dari evaluasi terhadap kinerja anggaran dan sebagai kontrol untuk penyusunan anggaran tahun selanjutnya,” tegas Wali Kota.
Ia juga berharap agar Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 dapat segera dibahas oleh DPRD dan disetujui menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai penutup rapat, dilakukan penandatanganan bersama antara Wali Kota dan pimpinan DPRD terkait laporan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024.
Rapat Paripurna ini turut dihadiri oleh para anggota DPRD, unsur Forkopimda, asisten daerah, staf ahli, pimpinan OPD, camat, lurah, insan pers, dan sejumlah tamu undangan lainnya.(ilham)












