Kota Medan

DPRD Medan Dorong Pemko Tindak Tegas Pelanggaran Izin Bangunan

235
×

DPRD Medan Dorong Pemko Tindak Tegas Pelanggaran Izin Bangunan

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN — DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota Medan melalui Satpol PP dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru).

Memperketat pengawasan serta menindak pelanggaran bangunan yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak menilai kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perizinan bangunan perlu segera diselamatkan.

“Jangan ada lagi pembiaran bangunan tanpa izin. Jika melanggar, harus ditindak tegas untuk memberi efek jera,” kata Paul saat meninjau sejumlah bangunan tanpa izin di Kota Medan, Selasa, 15 Juli 2025.

Kunjungan dilakukan Komisi IV DPRD Medan ke beberapa titik yang diduga melanggar aturan, di antaranya gudang penyimpanan besi di Jalan Pulau Sumatera, Kelurahan Mabar, Medan Deli.

Paul menemukan bangunan tersebut tidak memiliki izin PBG dan meminta pemilik segera mengurus perizinan.

Ia juga menegaskan, jika tidak diindahkan, bangunan tersebut harus dibongkar.

“Kalau pemilik tidak mengurus PBG-nya, Satpol PP harus tegas. Bongkar bangunan. Ini sudah menyebabkan PAD hilang,” ujar Paul.

Kunjungan serupa dilakukan ke Jalan Page Selatan, Kelurahan Mabar Hulu, Medan Deli, yang juga ditemukan pembangunan gudang tanpa izin.

Paul menyayangkan lemahnya pengawasan aparat pemerintah kota dan mengancam akan meminta pertanggungjawaban atas hilangnya potensi PAD.

“Kalau tidak dibongkar, kalian yang harus mengganti PAD yang hilang dari retribusi ini,” kata Paul kepada aparat yang hadir.

Anggota Komisi IV lainnya, seperti Edwin Sugesti dan Lailatul Badri, juga mendorong Satpol PP bertindak tegas.

“Tegakkan aturan agar pelaku usaha jera dan taat pada ketentuan,” ujar Edwin.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan Satpol PP Kota Medan, Irvan, mengatakan pihaknya akan memberikan waktu dua hari kepada pemilik bangunan untuk mengurus izin. Jika tidak ada itikad baik, bangunan akan dibongkar secara paksa.(Anggi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *